BAB
IV
Norma dan Etika Dalam Pemasaran,
Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa
konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang
bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak
mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar
bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam
artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum
bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar
seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen
menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh
insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang
penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang
diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan. Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen ,
keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan
melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap
permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk
melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan
kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
2. Etika Iklan
Dalam kitab Etika Pariwara Indonesia, disebutkan 3 asas utama periklanan;
yaitu:
Iklan dan pelaku periklanan harus:
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mari kita bahas lebih detil lagi
aspek “jujur dan benar” ini. Masyarakat sering-kali dengan mudah “menuduh”
bahwa mayoritas iklan yang dilihatnya adalah suatu “kebohongan”. Memang ada
iklan yang bohong dan menyesatkan. Tapi tidak semua. Memahami menilai apakah
suatu iklan etis ataukah tidak (benar ataukah bohong) dapat membantu masyarakat
umum menjadi konsumen iklan yang lebih bijaksana dan cerdas
3.
Privasi Konsumen
Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang
pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adanya keinginan untuk berinteraksi
dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar
dicapai oleh orang lain. sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan
untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi
seperti yang diinginkan.
4.
Multimedia etika bisnis
Salah satu cara
pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang
peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat
dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi
satu kebiasaan populer.
Dalam penggunaan
multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hokum yang berlaku. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
- Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip
dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi
adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya
yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
- Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia atau biasa disingkat
menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan
perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola
dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam
manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi
sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam
industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya
sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru
memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal
atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah
baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM
dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat
dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga
bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai
investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Maka Untuk mengatasi masalah ekonomi
dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki
keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi
baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi
yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat
yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
- Etika Kerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
8.
Hak-Hak Pekerja
1)
Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2)
Hak dasar pekerja atas jaminan social
dan K3 (eselamatan dan kesehatan kerja)
3)
Hak dasar pekerja atas perlindungan upah
4)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu
erja, istirahat, cuti dan lembur
5)
Hak dasar untuk membuat PKB
6)
Hak dasar mogok
7)
Hak dasar khusu untuk pekerja perempuan
8)
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan
atas tindakan PHK
9.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan
kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini
menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar