BAB XIII
MEMBERIKAN CONTOH TETANG PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1. Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum,
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun
bukan semuanya, adalah
·
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan),
·
penggelapan dalam jabatan, pemerasan
dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri / penyelenggara negara),dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan
partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
2.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi,
meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu),
dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah
kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang
diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak
dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi
pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam
hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang
konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan
oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut
ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini
sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak
orang lain.
Pembajakan
umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering
terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan
hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
4.
Diskriminasi
Gener
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak
adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan
karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan
suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Gender (pengucapan bahasa Indonesia: [gènder]) dalam
sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan
diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi
batasan gender sebagai "seperangkat peran,
perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan
perempuan, yang dikonstruksi secara sosial, dalam suatu masyarakat.
"Konsep gender berbeda dari seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang
bersifat biologis, walaupun dalam
pembicaraan sehari-hari seks dan gender dapat saling dipertukarkan. Ilmu bahasa
(linguistik ) juga menggunakan istilah gender (alternatif lain adalah genus)
bagi pengelompokan kata benda (nomina)
dalam sejumlah bahasa. Banyak bahasa, yang terkenal dari rumpun bahasa
Indo-Eropa (contohnya bahasa Spanyol)
dan Afroasiatik (seperti bahasa Arab), mengenal kata benda
"maskulin" dan "feminin" (beberapa juga mengenal kata benda
"netral").
Dalam isu LGBT, gender dikaitkan dengan orientasi
seksual. Seseorang yang merasa identitas gendernya tidak sejalan dengan jenis kelaminnya
dapat menyebut dirinya "intergender", seperti dalam kasus waria.
Dalam konsep gender, yang dikenal adalah peran gender
individu di masyarakat, sehingga orang mengenal maskulinitas dan
femininitas. Sebagai ilustrasi, sesuatu yang dianggap maskulin dalam satu
kebudayaan bisa dianggap sebagai feminin
dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminin itu tergantung
dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin.
5.
Konflik
Sosial
Konflik sosial
adalah suatu bentuk interaksi yang ditandai oleh keadaan saling mengancam,
menghancurkan, melukai, dan melenyapkan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Sebenarnya, konflik tidak selalu membawa dampak negatif. Sisi positif konflik
sosial adalah konflik mengawali terjadinya perubahan. Pertentangan antara
kelompok-kelompok sosial pada dasarnya adalah bentuk tuntutan terhadap
perubahan kondisi yang tidak menguntungkan. Suatu kelompok yang merasa
diperlakukan tidak adil menuntut perubahan, untuk memperjuangkan perubahan itu,
jalan yang ditempuh adalah dengan menentang kondisi yang ada.
6.
Masalah
Polusi
Polusi adalah terjadinya pencemaran lingkungan
yang mengakibatkan menurunya kualitas
lingkungan dan terganggunnya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hiup termasuk
manusia.
Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan ini
umumnya terjadi akibat kemajuan teknologi dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan hidup. Misalnya pencemaran air, udara, dan tanah akan menyebabkan
merosotnya kualitas air, udara dan tanah. Sebagai akibat akan terjadi banyak
hal-hal yang merugikan dan mengancam kelestarian lingkungan .
Polutan
atau unsur penyebab polusi digolongkan menjadi 2, yaitu;
1. Bersifat
Kualitatif
Polutan yang bersifat
kualitatif ini memiliki unsur yang secara alamiah telah terdapat di dalam alam
tetapi jumlahnya bertambah sedemikian banyaknya sehingga menggadakan pecemaran
lingkungan. Hal ini bisa terjadi akiat bencana alam, perbuatan manusia dan
lain-lain. Contoh polutan misalnya unsur akarbon, nitrogen, fosfor dan lain-lain.
2. Bersifat
Kuantitaitf
Polutan yang bersifat
kuantitatif memiliki unsur-unsur yang terjadi akibat berlangsungnya
persenyawaan yang dibuat secara sintetis seperti, pestisida, detergen dan
lain-lain.
Umumnya polusi lingkungan
ditunjukkan kepada faktor faktor fisik seperti polusi suara, adiasi, suhu,
penerangan, dan fator-faktor kimia melalui debu, uap, gas, larutan, aan, kabut,
sosioekonomi dan lutural seperti kemiskinan, kurangnya kesempatan kerja, gangguan
keamanan, ketidak stabilan politik, aliran-aliran yang bersifat ekstrem, mental
psikologis seperti hubungan yang tidak baik antara sesama makhluk sosial dan
biologis melalui berbagai penyakit menular oleh jasad renik seperti kolera,
tifus, demam berdarah dan lain-lain yang derajatnya sedemikian besar sehingga
merupakan gangguan bagi lingkungan.
Masalah
Polusi Di Indonesia
Di
indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi , di karenakan banyaknya asap
kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti
pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia.
Karena
asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon
dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit.
Sebaiknya
pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika
di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat
juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru.
Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia.
Referensi :