BAB XI
PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD
GOVERNANCE
1.
Definisi
Pengaturan
Pengaturan adalah proses atau upaya
untuk mencapai tujuan.
2.
Karakteristik
Good Governence
·
Partisipasi masyarakat, artinya, semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
·
Aturan hukum, Tegaknya supremasi hukum,
artinya, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
·
Tranparansi artinya, tranparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
·
Sikap responsif artinya, lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
·
Berorientasi pada konsensus artinya,
tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda
demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan apabila mungkin, konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
·
Kesetaraan/kesederajatan artinya, semua
warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
·
Efektifitas dan efisiensi, artinya,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai
kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
·
Akuntabilitas, artinya para pengambil
keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat,
bertanggungjawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya
tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
·
Visi strategis, artinya para pemimpin
dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut, mereka juga harus
memiliki pemahaman ataskompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi
dasar bagi perspektif tersebut.
3.
Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
·
Code of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
·
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan
benturan kepentingan (conflict of interest).
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar