Kamis, 31 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL BAB II,III,IV

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

·         Definisi ILO(International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

·         Defiinsi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.   Tujuan Koperas
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      Prinsip-prinsip Koperasi
  • Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.                   Keanggotaan bersifat sukarela
2.                   Keanggotaan terbuka
3.                   Pengembangan anggota
4.                   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.                   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                   Perkumpulan dengan sukarela
10.                Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.                Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.                Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.                   Pengawasan secara demokratis
2.                   Keanggotaan yang terbuka
3.                   Bunga atas modal dibatasi
4.                   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.                   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.                   Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.                   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.                   Netral terhadap politik dan agama

  • Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.                   Swadaya
2.                   Daerah kerja terbatas
3.                   SHU untuk cadangan
4.                   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                   Usaha hanya kepada anggota
7.                   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.                   Swadaya
2.                   Daerah kerja tak terbatas
3.                   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.                   Tanggung jawab anggota terbatas
5.                   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.                   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


·                     Prinsip ICa ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.                   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
            dibuat-buat
2.                   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.                   Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.                   SHU dibagi 3 :
5.                   Sebagian untuk cadangan
6.                   Sebagian untuk masyarakat
7.                   Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.                   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.                   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·                     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.                   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.                   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
3.                   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.                   Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6.                   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.                   Kemandirian
6.                   Pendidikan perkoperasian
7.                   Kerja sama antar koperasi



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.     Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1.                  Esensialist
            Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.         Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø  Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
•           Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•           Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

·         Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•         Rapat Anggota,
•         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.     Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
•         Mengelola koperasi dan usahanya
•         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
•         Menyelenggaran Rapat Anggota
•         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
•         Wewenang
•         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•         Meningkatkan peran koperasi

·         Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
•         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
•         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
•         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
•         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.

·         Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusaha
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1.       Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan          dan pengelolaan koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.      Pengawas berwenang :
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.

3.      Pola Manajemen

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



BAB IV
                                             TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI               

1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.  Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.  Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.  Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.  Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.  Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.  Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.  Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.            Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.   Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.  Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
2.     Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha UU No. 25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan mengacu pada konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik informasi dan teknologi

3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leader).
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:

1.       Memaksimumkan Keuntungan

P = TR – TC

P          =  Keuntungan (profit)
TR       =  Penerimaan Total (total revenue)
TC       =  Biaya Total (total cost)

2.        Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang dari tanggung jawab system yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominant daam pengaturan ini

3.      Meminimumkan Biaya

TC = FC + VC

TC       = Biaya Total (total cost)
FC       = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC      = Biaya Variabel (variable cost)

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5.     Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas, namun tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampus menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.

6.     Teori Laba
·         Teori Laba Menanggung Resiko : keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
·         Teori Laba Friksional : menekanakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksikeseimbangan jangka panjang
·         Teori Laba Monopoli : bebrapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
·         Teori Laba Inovasi : laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
·         Teori Laba Efesiensi Manajerial : perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal

7.     Fungsi Laba
Keuntungan yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung dari beasar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.     Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Kegiatan Usaha
  • Permodalan Koperasi
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi




REFERENSI :


KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK  Arifin Sitio & Halomoan Tamba