BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian
di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan
menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Definisi ILO(International Labour
Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Ø Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
·
Defiinsi Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
·
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
2. Tujuan
Koperas
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
- Prinsip
Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
- Prinsip
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICa ( International Cooperative
Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi 3 :
5.
Sebagian
untuk cadangan
6.
Sebagian
untuk masyarakat
7.
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi
dalam koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya
pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja
sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
·
Menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1.
Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian
Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan
–tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara
bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk
menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Ø Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut
Ropke
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
•
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
•
Sub sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
·
Di
Indonesia
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•
Rapat Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian
SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
•
Mengelola
koperasi dan usahanya
•
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
•
Menyelenggaran
Rapat Anggota
•
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
•
Wewenang
•
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
•
Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
•
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
•
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
•
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
•
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
·
Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota
dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusaha
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3.
Pola
Manajemen
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan harga
jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau
industri
2. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang
hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan
pemerintah
7. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.
Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik,
kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan,
sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan
mencari keuntungan.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha UU No.
25 tahun 1992 sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. dengan mengacu pada
konsepsi system yang berkerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik
dan non fisik informasi dan teknologi
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy
Manajement and Bussiness policy 2nd ed., mendefinikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Beaneka
ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti
kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar
(market leader).
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, antara lain:
1. Memaksimumkan Keuntungan
P = TR – TC
P =
Keuntungan (profit)
TR =
Penerimaan Total (total revenue)
TC =
Biaya Total (total cost)
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dipandang dari tanggung jawab system
yang terdapat pada perudahaan maka pembagian keuangan lebih dominant daam
pengaturan ini
3. Meminimumkan Biaya
TC = FC + VC
TC = Biaya Total (total cost)
FC = Biaya Tetap (Fixed cost)
VC = Biaya Variabel (variable cost)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan ini dijabarkan
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas, namun
tidak memberikan suatu solusi yang memuaskan bagi koperasi, nampaknya kopersi
harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut
harus mampus menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain
kopersi harus dapat memberi pelayanan yang memuaskan kepada konsumen secara
optimal.
6. Teori Laba
·
Teori
Laba Menanggung Resiko : keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
·
Teori
Laba Friksional : menekanakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
dari friksikeseimbangan jangka panjang
·
Teori
Laba Monopoli : bebrapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi
output dan menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
·
Teori
Laba Inovasi : laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan
inovasi
·
Teori
Laba Efesiensi Manajerial : perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba diatas rata-rata laba normal
7. Fungsi Laba
Keuntungan yang tinggi merupakan
insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung dari beasar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan Motif Anggota
Koperasi
- Kegiatan Usaha
- Permodalan Koperasi
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
REFERENSI
:
KOPERASI
TEORI DAN PERAKTEK Arifin Sitio &
Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar