BAB V
SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45adalah
sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2. bagian (persentase)
SHU anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
4. total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per
anggota
6. omzet atau volume
usaha per anggota
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasanSa : jumlah simpanan anggota
|
3.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
»» SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
»» SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
»» Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
»» SHU anggota di
bayar secara tunai
4.
Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui
prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per
anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja
yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per
anggota:
a. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp
850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp
150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
400.000
- Transaksi Non Anggota
Rp 18.500
c. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1. Cadangan : 40% X
400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 %
X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X
400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota
: Rp 345.420.000
total transaksi anggota
: Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah
SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580
= Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
|
Keterangan
SHUA : Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
|
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA =
VA x JUA + SA x JMA
VUK =
TMS
|
KETERANGAN
SHUPA : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Usaha
VA : Volume
Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
|
Contoh :
Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5
anggota
Total Simpanan anggota
: Rp20.000
Total Transaksi Usaha :
Rp28.500
Anggota 1 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah
Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah
Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah
Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
|
SHU Usaha Anggota =
Va / VUK
|
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota =
Sa / TMS
|
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000
= 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
|
SHUPA = JUA +
JMA
|
SHUPA 1 = 0.28 +
0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 +
0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 +
0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0
= 0.2
SHUPA 5 = 0.2 +
0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A
setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian
SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka
diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi
pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % =
5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah
kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5%
x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada
anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASIadalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- =
Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- =
Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
REFERENSI :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://thereciaa.ngeblogs.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha/
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sisa-hasil-usaha/
http://thereciaa.ngeblogs.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha/
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sisa-hasil-usaha/