Kamis, 26 September 2013

sejarah dan definisi koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

 Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852
   jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.
   Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
   menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di                                         Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a) Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b) SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada         umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha     masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1. terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan             tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
   Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam          untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas    uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967      tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche        Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor
  Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
  Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
   dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
   melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
   (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
   Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang???? Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.

IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.


Definisi Koperasi
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
Menurut Margaret Digby, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya. Beliau juga mengartikan bahwa koperasi merupakan Kerjasama dan siap untuk menolong.
Menurut ILO Definisi Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable. contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
   1. Kumpulan orang orang
   2. Bersifat sukarela
   3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
   4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
   5. Kontribusi modal yang adil
   6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Frank Robotka dalam Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1.      koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
   2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
   3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
       sama daripada bersaing diantara mereka
   4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan
       usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
   5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

sumber : wikipedia.com

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/01/definisi-koperasi.html