SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 2852
jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale
Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark
dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi
suatu gerakan internasional.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat
cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui
perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang
“Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan
tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam
kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal
12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953
diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres
tersebut adalah :
a) Mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b) SOKRI di ubah menjadi
Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September
1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang
dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan
untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang
perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun
1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha koperasi tidak
hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan
pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan
usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan
dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau
kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi srbagai
pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan
undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis)
diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah
mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan
UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah
No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.
Kenapa koperasi Negara
kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun
1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang
ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang???? Dikarenakan banyak
kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak
pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun
1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN.
Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak
menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan
yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih
tinggi.
Definisi Koperasi
Menurut undang-undang
Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas azaz kekeluargaan.
Menurut Margaret Digby,
Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha
swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Beliau juga mengartikan bahwa koperasi merupakan Kerjasama dan siap untuk menolong.
Menurut ILO Definisi
Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited
means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and
through the formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable. contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
Frank Robotka dalam
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyatakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai
berikut :
1. koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh
para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip
prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan
usaha bukan koperasi yang mengutamakan
modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal
sumber : wikipedia.com
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/01/definisi-koperasi.html