Jumat, 16 Oktober 2015

ETIKA BISNIS BAB I



BAB I
Definisi Etika Dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
1.      Definisi etika dan bisnis
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.      Etiket Moral, Hukum dan Agama
2.1 Etika dan Moral
2.1.1  Konsep Dasar Moral  
         Moral   :            Merupakan aturan kesusilaan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan buruk,  perbuatan, dan kelakuan atau akhlaq).
Moral dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1.  Moral Murni  :        Moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan/manifestasi dari pancaran ilahi. Moral murni disebut juga Hati Nurani.
2.  Moral Terapan :      Moral yang didapat dari berbagai ajaran filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.

Contoh moral     : Aturan & hukum agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang tua, ajaran ideologi dan lain-lain.
Sumber moral        : Tradisi, adat, agama, ideologi negara, dan lain-lain.


2.1.2   Pluralisme Moral
      Pluralisme  Moral terjadi karena :
1.      Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan
agama yang hidup berdampingan.
2.      Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional.
3.      Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup.

2.1.3   Perbedaan dan Hubungan  Moral dengan Etika ; yaitu :
1.      Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup dan merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.
Sedangkan Etika merupakan bagian dari ilmu filsafat yang merefleksikan ajaran moral yang sesuai dengan pemikiran filsafat mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri, bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
2.      Objek Etika adalah pernyataan-pernyataan moral, oleh karena itu Etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang bidang moral dimana Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan bagaimana manusia itu harus bertindak.
Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Franz Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti para bijak, antara lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para bijak.
E. Sumaryono mengklasifikasikan moralitas atas:
1.                  Moralitas objektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia sebagaimana apa adanya.  Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk, mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak baik.
2.                  Moralitas subjektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia tidak sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti emosional,latar belakang, pengetahuan, dsbnya.
3.                  Moralitas intrinsic
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan atas benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya terlepas tidak bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban. Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang signifikan.
4.                  Moralitas ekstrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan.
EY. Kanter tidak hanya membahas etika pada wilayah individu akan tetapi terdapat pendapatnya, bahwa moralitas individu mendapat ruang gerak dalam wilayah moralitas masyarakat (publik). Moralitas publik adalah moralitas yang terwujud dan didukung oleh wilayah publik, artinya didukung oleh struktur kekuasaan politik, ekonomi dan ideologi. Mutu moralitas publik banyak ditentukan oleh pelaksanaan kepemimpinan dalam suatu negara, misalkan cara pengambilan keputusan dibuat dengan etis ataukah tidak. Etika merefleksikan mengapa seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita mengambil sikap yang bertanggung jawab ketika berhadapan dengan berbagai moralitas.
Pengertian moral, menurut Bartens yang dikutip oleh Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa kata yang sangat dekat dengan etika adalah moral. Kata ini berasal dari bahasa latin “mos”, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etismologis kata etika sama dengan kata moral yang mengandung pengertian adat kebiasaan. Perbedannya dari bahasa asalnya yakni etika berasal dari bahasa Yunani,sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
Pemahaman persamaan antara etika dan moral dapat diartikan sebagai suatu nilai dan norma yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap person ataupun kelompok, maupun dalam sosial kemasyarakatan dalam mengatur tingkah lakunya.
            Liliana Tedjosaputro membagi moralitas kedalam dua bagian yakni:
(1)        moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada;
(2)        moralitas yang bersifat ekstrinsik, penilaiannya didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan.


2.2              KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang melekat
pada suatu profesi sesuai kesepakatan organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
Pengaturan etika disusun dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya kode etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik. Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena telah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban moral bagi pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih berarti manakala organisasi profesi telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat mengakibatkan  pencabutan ijin praktek. Selain organisasi sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah bagi pengembangan profesi, sebagai tempat tukar menukar informasi, membahas dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
            1.         hubungan antara klien dan penyandang profesi;
            2.         pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
            3.         penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
            4.         konsultasi dan praktik pribadi;
            5.         tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
            6.         administrasi personalia;
            7.         standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1.         menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
            2.         membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
            3.         membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk  dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
            4.         mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
            5.         merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Kode etik oleh Edgar Bodenheimer dapat dikelompokkan kedalam jenis aturan yang disebut autonomic legislation. Biasanya kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara, Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia terdapat beberapa Undang-undang yang mencantumkan kode etik harus ditaati sehingga kode etik merupakan bagian dari hukum positif yang akan menimbulkan sanksi hukum bagi pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga merupakan tujuan dari hukum positif. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
1)         Pasal 17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2)         Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat;
3)         Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung beberapa jenis sanksi yang bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.

2.3  ETIKA DAN AGAMA
              2.3.1   Pengertian Agama : Sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati.

                   2.3.2  Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama

1.   Persamaan Etika dan Agama ; dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
a.    Berdasarkan pada sasarannya
     Etika dan Agama sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, agar manusia dapat membedakan mana perbuatan yang baik dan yang tidak baik.
           b.    Berdasarkan pada sifatnya
     Etika dan Agama sama-sama bersifat memberi peringatan dan sama-sama bersifat tidak memaksa.

2.   Perbedaan antara Etika dan Agama
a.    Dari segi prinsip
Agama merupakan suatu kepercayaan pengabdian/penghambaan yang berdasarkan syarat dan cara yang diatur oleh agama itu sendiri kepada Tuhan-nya, sedangkan Etika bukanlah suatu kepercayaan yang mengandung pengabdian.
b.    Dari sumbernya,
Agama (Islam) itu bersumber dari satu sumber Tuhan, sedangkan Etika bersumber dari bermacam-macam jenis sumbernya, antara lain sumbernya berasal dari pemikiran manusia (argumentasi rasional) yang sesuai dengan aliran masing-masing.
c.    Pada bidang yang diajarkan,
Agama mengajarkan manusia pada beberapa alam (dunia, kubur, akhirat), sedangkan Etika hanya mempersoalkan kehidupan moral manusia dialam dunia/fana ini saja.
d.   Ajaran Agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya, sedangkan Etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
      Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan antara etika dan agama ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
      1.      Etika tidak dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama.
      2.      Etika diperlukan oleh agama.
      3.      Agama tidak hanya memberi petunjuk moral, tetapi  juga mengajarkan prinsip-prinsip etis.
      4.      Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral, dimana pemeluk. Agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi Agama itu memerlukan keterampilan Etika agar dapat memberikan orientasi itu.

2.3.3  Alasan Mengapa Etika diperlukan Agama ;
1.      Orang beragama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional.
2.     Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu agama mengijinkan interpretasi yang
      berbeda dan bahkan saling bertentangan.
3.      Bagaimana agama harus bersikap terhadap masalah moral yang tidak disinggung dalam
      wahyuNya, misalnya soal aborsi, bayi tabung dan lain-lain.
4.      Etika memungkinkan dialog antar agama, dimana etika dapat menjadi dasar bagi
      kerjasama antar agama.
5.      Etika memungkinkan dialog antar agama dengan pandangan-pandangan dunia.

3.  Klasifikasi etika

Etika bisa dibagi menjadi berberapa bidang sebagai berikut:

Gambar 1 Pembagian Bidang Etika
Jika kita sederhanakan maka akan menjadi sebagai berikut:

Gambar 2 Empat Bidang Etika Utama
3.1 Etika Normatif

Etika normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu,etika normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan,1997, 2).
  
Dalam etika normatif ini muncul teori-teori etika, misalnya etika utilitarianisme, etika deontologis, etika kebajikan dan lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa hal tersebut mengajukan suatu kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang harus bertindak dalam situasi-situasi etis (Williams, 2006, 72). Dalam pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan semacam pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti "Fulan seharusnya melakukan X" atau "Fulan seharusnya tidak melakukan X". 

Harus dipahami bahwa setiap teori etika didasarkan pada sebuah kriteria tertentu tentang apa yang etis untuk dilakukan. Kriteria ini disusun berdasarkan prioritas, di mana dari kriteria umum bisa diturunkan menjadi prinsip-prinsip etis yang lebih konkret. Dengan begitu, suatu tindakan dapat disebut etis jika ada kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi prinsip-prinsip etis yang diturunkan dari kriteria umum dalam sebuh teori etika normatif tersebut.  

Misalnya pada teori etika utilitarian, kriteria umum itu adalah suatu tindakan dianggap benar atau baik jika menghasilkan utilitas paling besar bagi semua orang yang terpengaruh oleh tindakan atau keputusan tersebut, termasuk orang yang melakukan tindakan. Lain halnya dengan teori etika deontologis Kant yang punya kriteria umum sebagai berikut: "Bertindaklah seolah-olah maksim tindakan Anda melalui keinginan Anda sendiri dapat menjadi sebuah Hukum Alam yang Universal" (Tännsjö, 2008, 56-58).

3.2 Etika Terapan

Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.

Pertama, permasalahan tersebut harus kontroversial dalam arti bahwa ada kelompok-kelompok yang saling berhadapan terkait dengan permasalahan moral. Masalah pembunuhan, misalnya tidak menjadi masalah etika terapan karena semua orang setuju bahwa praktik tersebut memang dinilai tidak bermoral. Sebaliknya, isu kontrol senjata akan menjadi masalah etika terapan karena ada kelompok yang mendukung dan kelompok yang  menolak terhadap isu kontrol senjata. 

Kedua, sebuah permasalahan menjadi permasalahan etika terapan ketika hal itu punya dimensi dilema etis. Meskipun ada masalah yang kontroversial dan memiliki dampak penting terhadap masyarakat, hal itu belum tentu menjadi permasalahan etika terapan. Kebanyakan masalah yang kontroversial di masyarakat adalah masalah kebijakan sosial. Tujuan dari kebijakan sosial adalah untuk membantu suatu masyarakat tertentu berjalan secara efisien yang dilegitimasinya disandarkan pada konvensi tertentu, seperti undang-undang, peraturan-peraturan dan lain-lain (Debashis, 2007, 28-30).  

Berbeda dengan permasalahan etis yang lebih bersifat universal, seperti kewajiban untuk tidak berbohong, dan tidak terbatas pada suatu masyarakat tertentu saja. Seringkali memang isu-isu kebijakan sosial tumpang tindih dengan isu-isu moralitas. Namun, dua kelompok isu tersebut bisa dibedakan dengan mengunakan kedua pendekatan yang dilakukan di atas. 

Dengan begitu bisa dimengerti bahwa istilah etika terapan digunakan untuk menggambarkan upaya untuk menggunakan metode filosofis mengidentifikasi apa saja yang benar secara moral terkait dengan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Misalnya, bioetika yang berhubungan dengan mengidentifikasi pendekatan yang benar untuk persoalan-persoalan seperti euthanasia, penggunaan embrio manusia dalam penelitian dan lain-lain.

3.3  Etika Deskriptif

Etika deskriptif merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis  serta apa kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang itu etis atau tidak (Kitchener, 2000, 3).

Penyelidikan etka deskriptif juga melibatkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai sesuatu yang ideal. Artinya, kajian ini melihat apa yang bernilai etis dalam diri seseorang atau masyarakat merupakan bagian dari suatu kultur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Akan tetapi, etika deskriptif juga memberikan gambaran tentang mengapa satu prinsip etika bisa ditinggalkan oleh genarasi berikutnya. 

Oleh karena itu, etika deskriptif melibatkan stud-studi empris seperti psikologi, sosiologi dan antropologi untuk memberikan suatu gambaran utuh. Di sini antropologi dan sosiologi mampu memberikan segala macam informasi mengenai bagaimana masyarakat di masa lalu dan sekarang menciptakan standar moral dan bagaimana masyarakat itu ingin orang bertindak. Sedang, psikologi bisa melakukan sebuah studi tentang bagaimana seseorang punya kesadaran tentang apa itu baik dan buruk serta bagaimana seseorang membuat keputusan moral dalam situas nyata dan situasi hipotetis (Kitchener, 2000, 3).  

Akan tetapi, etika deskriptif bisa digunakan dalam argumentasi filosofis terkait dengan masalah etis tertentu. Observasi yang dilakukan oleh ilmu-ilmu empiris dalam etika deskripsi seringkali menjadi argumen untuk relativisme etis. Beragamnya fenomena dan perilaku etis di antarbudaya memberikan pemahaman bahwa apa yang baik dan buruk tidaklah absolut, tetapi relatif. Dalam konteks ini, moralitas dianggap relatif pada tingkat antarbudaya. Hal ini juga memberikan pemahaman bahwa moralitas merupakan sebuah konstruksi sosial sehingga sangat tergantung kepada subjek etis dalan lingkungannya.

Ringkasnya, etika deskriptif  mempertanyakan dua hal berikut:
  1. Apa yang seseorang atau masyarakat klaim sebagai "baik"?
  2. Bagaimana orang bertindak secara nyata ketika berhadapan dengan masalah-masalah etis?
3.4 Metaetika

Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika. Artinya, pertanyaan yang diajukan dalam metaetika adalah apa makna jika kita berkata bahwa sesuatu itu baik?
   
Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.  

Perkembangan metaetika awalnya merupakan jawaban atas tantangan dari Positivisme Logis yang berkembang pada abad 20-an (Lee, 1986, 8). Kalangan pendukung Positivisme Logis berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti yang menunjukkan sebuah pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak bermakna. Ketika prinsip dari Positivisme Logis juga diujikan kepada pernyataan-pernyataan etis, maka pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan bukti. Ringkasnya, jika tidak ada bukti, maka tidak ada makna.  

Di sini kata kuncinya adalah apa yang dikenal dengan "naturalistic fallacy", yaitu dianggap akan melakukan kesalahan jika kita menarik suatu pernyataan tentang apa yang seharusnya dari pernyataan tentang apa yang ada.  Kesulitan dari bahasa etika adalah penyataan-pernyataannya tidak selalu berupa fakta. Disinilah peran sentral dari metaetika yang mengembangkan berbagai cara untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan bahasa etika dengan intensi bahwa pernyataan-pernyataan etis punya makna. Dalam pembahasan ini metaetika biasanya terbagi menjadi dua, yaitu realisme etis dan nonrealisme etis.

4. Konsep Etika
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

Pentingnya peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan. Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi. Tatanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan utama bagi anggota organisasi dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Tatanan ini digunakan untuk memperjelas misi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip organisasi, serta mengaitkannya dengan standar perilaku profesional.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar