BAB
I
Definisi
Etika Dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
1. Definisi etika dan bisnis
Etika
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
2. Etiket Moral, Hukum dan Agama
2.1 Etika dan
Moral
2.1.1 Konsep Dasar Moral
Moral : Merupakan aturan kesusilaan yang
menyangkut budi pekerti manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan
buruk, perbuatan, dan kelakuan atau
akhlaq).
Moral dapat
dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1. Moral
Murni : Moral
yang terdapat pada setiap manusia sebagai suatu perwujudan/manifestasi dari
pancaran ilahi.
Moral murni
disebut juga Hati Nurani.
2. Moral Terapan : Moral yang didapat dari berbagai ajaran
filosofi, agama, adat yang menguasai pemutaran manusia.
Contoh moral :
Aturan & hukum agama, hukum adat, wejangan tradisi leluhur, nasehat orang
tua, ajaran ideologi dan lain-lain.
Sumber moral
: Tradisi, adat, agama, ideologi negara, dan lain-lain.
2.1.2 Pluralisme Moral
Pluralisme Moral terjadi karena :
1.
Pandangan moral yang berbeda-beda
karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan
agama yang hidup berdampingan.
2.
Modernisasi membawa perubahan besar
dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang
pandangan moral tradisional.
3.
Berbagai ideologi menawarkan diri
sebagai penuntun kehidupan yang masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang
bagaimana manusia harus hidup.
2.1.3 Perbedaan dan Hubungan Moral dengan Etika ; yaitu :
1. Moral adalah
kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang
memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok
manusia, dimana ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup dan
merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta
kewajiban manusia.
Sedangkan Etika
merupakan bagian dari ilmu filsafat yang merefleksikan ajaran moral yang sesuai
dengan pemikiran filsafat mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik
mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri,
bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
2. Objek Etika
adalah pernyataan-pernyataan moral, oleh karena itu Etika dapat juga dikatakan
sebagai filsafat tentang bidang moral dimana Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia melainkan bagaimana manusia itu harus bertindak.
Moral
merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan
sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam
lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau
pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran
negatif yang akan direalisasikan.
Moral
sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang
diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai
manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang
mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna
bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar
nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.
Franz
Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah ajaran-ajaran,
wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan
ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada
berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti para bijak, antara
lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para bijak.
E. Sumaryono mengklasifikasikan moralitas atas:
1.
Moralitas objektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia
sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan
itu mungkin baik atau buruk, mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai
modifikasi kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh
merupakan perbuatan tidak baik.
2.
Moralitas subjektif
Moralitas
perbuatan yang melihat perbuatan manusia tidak sebagaimana adanya karena
dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti emosional,latar belakang,
pengetahuan, dsbnya.
3.
Moralitas intrinsic
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu
perbuatan atas benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya
terlepas tidak bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada
orang lain apa yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan
kewajiban. Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan
akibat yang signifikan.
4.
Moralitas ekstrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu
perbuatan benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung
dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan
kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan.
EY.
Kanter tidak hanya membahas etika pada wilayah individu akan tetapi terdapat
pendapatnya, bahwa moralitas individu mendapat ruang gerak dalam wilayah
moralitas masyarakat (publik). Moralitas publik adalah moralitas yang terwujud
dan didukung oleh wilayah publik, artinya didukung oleh struktur kekuasaan
politik, ekonomi dan ideologi. Mutu moralitas publik banyak ditentukan oleh
pelaksanaan kepemimpinan dalam suatu negara, misalkan cara pengambilan
keputusan dibuat dengan etis ataukah tidak. Etika merefleksikan mengapa
seseorang harus mengikuti moralitas tertentu atau bagaimana kita mengambil
sikap yang bertanggung jawab ketika berhadapan dengan berbagai moralitas.
Pengertian
moral, menurut Bartens yang dikutip oleh Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa
kata yang sangat dekat dengan etika adalah moral. Kata ini berasal dari bahasa
latin “mos”, jamaknya mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara
etismologis kata etika sama dengan kata moral yang mengandung pengertian adat
kebiasaan. Perbedannya dari bahasa asalnya yakni etika berasal dari bahasa
Yunani,sedangkan moral berasal dari bahasa latin.
Pemahaman
persamaan antara etika dan moral dapat diartikan sebagai suatu nilai dan norma
yang berfungsi sebagai patokan dan panutan bagi setiap person ataupun kelompok,
maupun dalam sosial kemasyarakatan dalam mengatur tingkah lakunya.
Liliana
Tedjosaputro membagi moralitas kedalam dua bagian yakni:
(1) moralitas dapat bersifat
intrinsik, berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu
baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada;
(2) moralitas yang bersifat
ekstrinsik, penilaiannya didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik
yang bersifat perintah ataupun larangan.
2.2
KODE ETIK PROFESI
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang merupakan kesatuan moral yang
melekat
pada suatu profesi sesuai kesepakatan organisasi
profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode
etik dapat dikatakan merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam
bentuk peraturan berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan
diterima sesuai jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi
kepentingan profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan
negara.
Pengaturan
etika disusun dalam bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah
penyandang profesi makin banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu
mengendalikan serta mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya
penyandang profesi, juga menghindari kesalahan profesi tanpa ada
pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna mengamankan
penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung dibentuknya kode
etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin kompleks dan kritis
sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya penyandang profesi
dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan
terhadap pelaksanaan kode etik secara konsekuen dilakukan oleh organisasi
profesi sebagai pencetus lahirnya kode etik. Keberadaan organisasi profesi
dipandang penting untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik.
Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena telah dibahas diantara penyandang
profesi, sehingga terdapat beban moral bagi pelanggar yang secara psikis merasa
dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan akan menjadi lebih berarti manakala
organisasi profesi telah diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk
memberikan Ijin praktek. Kewenangan tersebut dapat mengakibatkan pencabutan ijin praktek. Selain organisasi
sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah bagi pengembangan profesi, sebagai
tempat tukar menukar informasi, membahas dan menyelesaikan permasalahan yang
berkaitan dengan profesi, membela hak-hak anggotanya.
Menurut
E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal
sebagai berikut:
1. hubungan antara klien dan
penyandang profesi;
2. pengukuran dan standar evaluasi
yang dipakai dalam profesi;
3. penelitian dan
publikasi/penerbitan profesi;
4. konsultasi dan praktik pribadi;
5. tingkat kemampuan kompetensi
yang umum;
6. administrasi personalia;
7. standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan
oleh Holloway, bahwa kode etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa
tujuan sekaligus, yaitu untuk:
1. menjelaskan
dana menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan
masyarakat pada umumnya;
2. membantu penyandang profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
3. membiarkan profesi menjaga
reputasi (nama baik) dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan
buruk dari anggota-anggota tertentu dari
profesi itu;
4. mencerminkan pengharapan moral
dari komunitas masyarakat (atas pelayanan penyandang profesi itu kepada
masyarakat);
5. merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atas kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Kode etik oleh Edgar Bodenheimer dapat
dikelompokkan kedalam jenis aturan yang disebut autonomic legislation. Biasanya
kode etik tidak pernah dianggap sebagai bagian dari hukum positif suatu negara,
Namun disadari atau tidak, kode etik dapat saja secara diam-diam diadopsi
menjadi salah satu jenis sumber formal hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia terdapat beberapa
Undang-undang yang mencantumkan kode etik harus ditaati sehingga kode etik
merupakan bagian dari hukum positif yang akan menimbulkan sanksi hukum bagi
pelanggar disisi lain penegakan kode etik juga merupakan tujuan dari hukum
positif. Adapun Undang-undang tersebut antara lain:
1) Pasal 17 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor: 8
Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha periklanan
memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku;
2) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003,
tentang Advokat;
3) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang
jabatan Notaris, pada pasal 85 disinggung beberapa jenis sanksi yang bisa
dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.
2.3 ETIKA DAN AGAMA
2.3.1 Pengertian Agama : Sistem atau
prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa
yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia
berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai
sesudah manusia itu mati.
2.3.2 Persamaan dan Perbedaan Etika dan Agama
1.
Persamaan Etika dan Agama ; dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
a. Berdasarkan pada sasarannya
Etika dan Agama
sama-sama bertujuan meletakkan dasar ajaran moral, agar manusia dapat
membedakan mana perbuatan yang baik dan yang tidak baik.
b.
Berdasarkan
pada sifatnya
Etika dan Agama
sama-sama bersifat memberi peringatan dan sama-sama bersifat tidak memaksa.
2.
Perbedaan antara Etika dan Agama
a. Dari segi prinsip
Agama merupakan
suatu kepercayaan pengabdian/penghambaan yang berdasarkan syarat dan cara yang
diatur oleh agama itu sendiri kepada Tuhan-nya, sedangkan Etika bukanlah suatu
kepercayaan yang mengandung pengabdian.
b.
Dari sumbernya,
Agama (Islam)
itu bersumber dari satu sumber Tuhan, sedangkan Etika bersumber dari
bermacam-macam jenis sumbernya, antara lain sumbernya berasal dari pemikiran manusia
(argumentasi rasional) yang sesuai dengan aliran masing-masing.
c. Pada bidang yang diajarkan,
Agama
mengajarkan manusia pada beberapa alam (dunia, kubur, akhirat), sedangkan Etika
hanya mempersoalkan kehidupan moral manusia dialam dunia/fana ini saja.
d. Ajaran Agama
hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya, sedangkan Etika terbuka bagi setiap
orang dari semua agama dan pandangan dunia.
Berdasarkan
hal tersebut dapat disimpulkan antara etika dan agama ada beberapa hal yang
harus diperhatikan :
1.
Etika tidak
dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama.
2.
Etika
diperlukan oleh agama.
3.
Agama tidak
hanya memberi petunjuk moral, tetapi
juga mengajarkan prinsip-prinsip etis.
4.
Agama merupakan
hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral, dimana pemeluk. Agama
menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi Agama itu
memerlukan keterampilan Etika agar dapat memberikan orientasi itu.
2.3.3
Alasan Mengapa Etika diperlukan Agama ;
1.
Orang beragama
mengharapkan agar ajaran agamanya rasional.
2. Seringkali
ajaran moral yang termuat dalam wahyu agama mengijinkan interpretasi yang
berbeda dan bahkan saling bertentangan.
3.
Bagaimana agama harus bersikap terhadap
masalah moral yang tidak disinggung dalam
wahyuNya, misalnya soal aborsi, bayi
tabung dan lain-lain.
4.
Etika memungkinkan dialog antar agama,
dimana etika dapat menjadi dasar bagi
kerjasama antar agama.
5. Etika memungkinkan
dialog antar agama dengan pandangan-pandangan dunia.
3.
Klasifikasi etika
Etika bisa dibagi menjadi berberapa bidang sebagai berikut:

Gambar 1
Pembagian Bidang Etika
Jika kita sederhanakan maka akan menjadi sebagai berikut:

Gambar 2 Empat Bidang
Etika Utama
3.1 Etika Normatif
Etika normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak
secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau
keputusan etis. Di samping itu,etika normatif berhubungan dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus
dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan,1997, 2).
Dalam etika normatif ini muncul teori-teori etika, misalnya etika utilitarianisme, etika deontologis, etika kebajikan dan lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa hal tersebut mengajukan suatu kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang harus bertindak dalam situasi-situasi etis (Williams, 2006, 72). Dalam pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan semacam pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti "Fulan seharusnya melakukan X" atau "Fulan seharusnya tidak melakukan X".
Harus dipahami bahwa setiap teori etika didasarkan pada sebuah kriteria
tertentu tentang apa yang etis untuk dilakukan. Kriteria ini disusun
berdasarkan prioritas, di mana dari kriteria umum bisa diturunkan menjadi
prinsip-prinsip etis yang lebih konkret. Dengan begitu, suatu tindakan dapat
disebut etis jika ada kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi prinsip-prinsip
etis yang diturunkan dari kriteria umum dalam sebuh teori etika normatif
tersebut.
Misalnya pada teori etika utilitarian, kriteria umum itu adalah suatu tindakan dianggap benar atau
baik jika menghasilkan utilitas paling besar bagi semua orang yang terpengaruh
oleh tindakan atau keputusan tersebut, termasuk orang yang melakukan tindakan.
Lain halnya dengan teori etika deontologis Kant yang punya kriteria umum sebagai
berikut: "Bertindaklah seolah-olah maksim tindakan Anda melalui keinginan
Anda sendiri dapat menjadi sebuah Hukum Alam yang Universal" (Tännsjö,
2008, 56-58).
3.2 Etika Terapan
Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih
spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik
seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini
bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara
umum ada dua fitur yang diperlukan supaya
sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.
Pertama, permasalahan tersebut harus kontroversial dalam arti bahwa ada
kelompok-kelompok yang saling berhadapan terkait dengan permasalahan moral.
Masalah pembunuhan, misalnya tidak menjadi masalah etika terapan karena semua
orang setuju bahwa praktik tersebut memang dinilai tidak bermoral. Sebaliknya,
isu kontrol senjata akan menjadi masalah etika terapan karena ada kelompok yang
mendukung dan kelompok yang menolak
terhadap isu kontrol senjata.
Kedua, sebuah permasalahan menjadi permasalahan etika terapan ketika hal
itu punya dimensi dilema etis. Meskipun ada masalah yang kontroversial dan
memiliki dampak penting terhadap masyarakat, hal itu belum tentu menjadi
permasalahan etika terapan. Kebanyakan masalah yang kontroversial di masyarakat
adalah masalah kebijakan sosial. Tujuan dari kebijakan sosial adalah untuk
membantu suatu masyarakat tertentu berjalan secara efisien yang dilegitimasinya
disandarkan pada konvensi tertentu, seperti undang-undang, peraturan-peraturan
dan lain-lain
(Debashis, 2007, 28-30).
Berbeda dengan permasalahan etis yang lebih
bersifat universal, seperti kewajiban untuk tidak berbohong, dan tidak terbatas
pada suatu masyarakat tertentu saja. Seringkali memang isu-isu kebijakan sosial
tumpang tindih dengan isu-isu moralitas. Namun, dua kelompok isu tersebut bisa
dibedakan dengan mengunakan kedua pendekatan yang dilakukan di atas.
Dengan begitu bisa dimengerti bahwa istilah etika terapan digunakan untuk
menggambarkan upaya untuk menggunakan metode filosofis mengidentifikasi apa
saja yang benar secara moral terkait dengan tindakan dalam berbagai bidang
kehidupan manusia. Misalnya, bioetika yang berhubungan dengan mengidentifikasi
pendekatan yang benar untuk persoalan-persoalan seperti euthanasia, penggunaan
embrio manusia dalam penelitian dan lain-lain.
3.3
Etika Deskriptif
Etika deskriptif merupakan sebuah
studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan
begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung
dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan
perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif
juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang
dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau
masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa
sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa
yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis serta apa kriteria etis yang digunakan untuk
menyebut seseorang itu etis atau tidak (Kitchener, 2000, 3).
Penyelidikan etka deskriptif juga
melibatkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai
sesuatu yang ideal. Artinya, kajian ini melihat apa yang bernilai etis dalam
diri seseorang atau masyarakat merupakan bagian dari suatu kultur yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Akan tetapi, etika
deskriptif juga memberikan gambaran tentang mengapa satu prinsip etika bisa
ditinggalkan oleh genarasi berikutnya.
Oleh karena itu, etika deskriptif
melibatkan stud-studi empris seperti psikologi, sosiologi dan antropologi untuk
memberikan suatu gambaran utuh. Di sini antropologi dan sosiologi mampu
memberikan segala macam informasi mengenai bagaimana masyarakat di masa lalu
dan sekarang menciptakan standar moral dan bagaimana masyarakat itu ingin orang
bertindak. Sedang, psikologi bisa melakukan sebuah studi tentang bagaimana
seseorang punya kesadaran tentang apa itu baik dan buruk serta bagaimana
seseorang membuat keputusan moral dalam situas nyata dan situasi hipotetis (Kitchener,
2000, 3).
Akan tetapi, etika deskriptif bisa
digunakan dalam argumentasi filosofis terkait dengan masalah etis tertentu.
Observasi yang dilakukan oleh ilmu-ilmu empiris dalam etika deskripsi
seringkali menjadi argumen untuk relativisme etis. Beragamnya fenomena dan
perilaku etis di antarbudaya memberikan pemahaman bahwa apa yang baik dan buruk
tidaklah absolut, tetapi relatif. Dalam konteks ini, moralitas dianggap relatif
pada tingkat antarbudaya. Hal ini juga memberikan pemahaman bahwa moralitas
merupakan sebuah konstruksi sosial sehingga sangat tergantung kepada subjek
etis dalan lingkungannya.
Ringkasnya, etika deskriptif mempertanyakan dua hal berikut:
- Apa yang seseorang atau masyarakat klaim sebagai "baik"?
- Bagaimana orang bertindak secara nyata ketika berhadapan dengan masalah-masalah etis?
3.4 Metaetika
Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika
adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika.
Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika. Artinya,
pertanyaan yang diajukan dalam metaetika adalah apa makna jika kita berkata
bahwa sesuatu itu baik?
Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.
Perkembangan metaetika awalnya merupakan jawaban atas tantangan dari
Positivisme Logis yang berkembang pada abad 20-an (Lee, 1986, 8). Kalangan
pendukung Positivisme Logis berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti
yang menunjukkan sebuah pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak
bermakna. Ketika prinsip dari Positivisme Logis juga diujikan kepada
pernyataan-pernyataan etis, maka pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan
bukti. Ringkasnya, jika tidak ada bukti, maka tidak ada makna.
Di sini kata kuncinya adalah apa yang dikenal dengan "naturalistic
fallacy", yaitu
dianggap akan melakukan kesalahan jika kita menarik suatu pernyataan tentang
apa yang seharusnya dari pernyataan tentang apa yang ada. Kesulitan dari bahasa etika adalah
penyataan-pernyataannya tidak selalu berupa fakta. Disinilah peran
sentral dari metaetika yang mengembangkan berbagai cara untuk menjelaskan apa
yang dimaksud dengan bahasa etika dengan intensi bahwa pernyataan-pernyataan
etis punya makna. Dalam pembahasan ini metaetika biasanya terbagi menjadi dua,
yaitu realisme etis dan nonrealisme etis.
4. Konsep Etika
Konsep-konsep
dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari
tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan
hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau
kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Pentingnya
peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan.
Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki
etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik
maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang
dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi. Tatanan ini
dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan utama bagi anggota organisasi dalam pengambilan
keputusan sehari-hari. Tatanan ini digunakan untuk memperjelas misi,
nilai-nilai dan prinsip-prinsip organisasi, serta mengaitkannya dengan standar
perilaku profesional.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar