BAB 1
PENGANTAR PEND. KEWARGANEGARAAN
1.
KOMPETENSI PENGANTAR PEND. KEWARGANEGARAAN
A.
Hakekat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa/sarjana/ilmuwan warga negara NKRI.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa/sarjana/ilmuwan warga negara NKRI.
Kualitas warganegara ditentukan oleh:
1. Keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Tingkat dan mutu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni (ipteks
1. Keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Tingkat dan mutu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni (ipteks
C.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Penyelenggaraan PKN di lingkungan PT dilakukan dalam rangka lebih mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, yakni bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan hendak dipupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
Penyelenggaraan PKN di lingkungan PT dilakukan dalam rangka lebih mengimplementasikan visi, misi dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL, yakni bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan hendak dipupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
D.
Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi: seperangkan tindakan cerdas dan bertanggung
jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu.
Sifat cerdas: tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bersikap dan bertindak. Sifat tanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan nilai budaya.
Sifat cerdas: tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bersikap dan bertindak. Sifat tanggungjawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan nilai budaya.
Kompetensi lulusan PKN:
seperangkat tindakan cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai permasalahan
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan prinsip falsafat
bangsa (Pancasila), Wanus, dan Ketahanan Nasional (Tanas).
Indikator PKN yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta
didik, yang ditandai dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya
selaku WNI
4.
Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara
5.
Aktif memanfaatkan llmu pengetahuan dan teknologi serta
seni untuk kemaslahatan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), mencakup 10 kompetensi:
1.
Mahasiswa menyadari dua dimensi eksistensi dirinya (sbg
makhluk individu otonom sekaligusmakhluk sosial) serta menyadari kedudukannya
sebagai warga negara yang harus terlibat dalam kehidupan bernegara).
2.
Mahasiswa menyadari arti pentingnya penghormatan HAM
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Mahasiswa menyadari adanya hak dan kewajiban warga
negara yang harus diwujudkan secara selaras dan seimbang.
4.
Mahasiswa menyadari arti pentingnya usaha bela negara
yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam berbagai manifestasinya.
5.
Mahasiswa menyadari peran penting hukum dalam kehidupan
bernegara sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan
adil, serta terlibat aktif dalam penegakan peraturan perundang-undangan.
6.
Mahasiswa menyadari maksud dan tujuan bernegara sbg
usaha untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dalam berbagai bidang kehidupan,
serta pro aktif terlibat dalam realisasinya.
7.
Mahasiswa menyadari pentingnya membangun kehidupan
bersama yang didasarkan pada sendi-sendi demokrasi, yang memposisikan rakyat
sbg subyek bernegara.
8.
Mahasiswa menyadari pluralitas bangsa Indonesia dan
pentingnya WANUS sbg suatu cara pandang bagi usaha-usaha memperkuat ketahanan
nasional.
9.
Mahasiswa menyadari pentingnya ketahanan nasional
(ipoleksosbudhankan) bagi tercapainya tujuan nasional.
10. Mahasiswa
menyadari pentingnya politik strategi nasional (POLSTRANAS) dalam mencapai
ketahanan nasional.
2.
NEGARA
A.
Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
B.
Unsur Unsur Negara
1.
Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga Negara
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan
peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan
udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
C. Teori
terbentuknya Negara
Dalam teori terbentuknya
suatu negara, terdapat dua unsur teori yaitu : Klasik dan modern. pada teori
klasik terdapat 3 jenis teori yaitu teori hukum alam, ketuhanan, dan
perjanjian. Dan pada teori modern terdapat 5 teori yaitu pendudukan, peleburan,
penyerahan, penaikan, dan pengumuman.
Teori hukum alam adalah
terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya
masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu
masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang
didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
Teori ketuhanan adalah
terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian
adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Teori perjanjian adalah
manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara)
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Teori pendudukan adalah
terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum
dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Teori peleburan adalah
terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg
menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau
bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Teori penaikan adalah Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Teori pengumuman adalah Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
D. Sifat
Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
E.
Tujuan Negara
·
Melaksanakan
ketertiban dunia
·
Menyelenggarakan
Pertahanan
·
Menegakkan
keadilan
·
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan
Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
·
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
F.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.
penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan
negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan,
beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut
C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak
terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat
semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan
wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika
Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara
(konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang
berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan
dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
·
Negara Belanda (1579-1798), Jerman
(1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam negara serikat, keputusan yang
diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara
bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu
tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·
Dalam negara serikat, negara-negara
bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
·
Dalam negara serikat, negara bagian
hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah
oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep
perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
1.
wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari
negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah yang ditempatkan
secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan
pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan
kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan
negara trustee terakhir yang
dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang
setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris
diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak
tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau
lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang
sama.
Pada
umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia –
Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)
Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia –
Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang
ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan
kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek
hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
·
Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania
sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan
jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
3.
WARGA NEGARA
A.
Pengertian
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
B.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
C.
HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
4.
DEMOKRASI
A.
Pengertian
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik
secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
B.
Unsur-unsur negara demokrasi
Pemerintahan
demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Seperti
ditegaskan didalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
Pemerintahan demokrasi mengandung unsur-unsur :
1.
Partisipasi
aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu bahwa
setiap warga ikut ambil bagian dalam menentukan kebijakan politik.
2.
Adanya
kebebasan artinya bahwa dalam demokrasi terdapat kebebasan seperti kebebasan
berekspresi, berkumpul dan berserikat.
3.
Adanya
supremasi hukum artinya adanya kepastian hukum oleh penegak hukum yaitu polisi
sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai petugas
mengadili perkara.
4.
Adanya kesamaan
hak bagi warga Negara baik di bidang politik, ekonomi, social budaya, hukum,
dan pertahanan serta keamanan.
C.
Faktor mendukung demokrasi
Dalam pembangunan demokrasi
pancasila di Indonesia terdapat faktor pendukung juga faktor penghambat.
1.
Faktor Pendukung Pembangunan
Demokrasi Pancasila
a.
Ideology pancasila sebagai suatu
ideologi demokratik atau ideologi terbuka
bukan
ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
b. UUD
1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi
Pancasila. Mengingat dalam UUD 1945 terdapat pembagian kekuasaan, sehingga
mencegah secara kontitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu
orang.
c. Negara Indonesia menurut UUD 1945 tidak menganut machtsstaat
( Negara kekuasaan ) melainkan menganut paham rechtsstaat atau Negara hukum
artinya segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan
Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU
d. Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat
banyak partai politik. Ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk mewujudkan
suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.
e. Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional
yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
f. Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional
kebebasan pers yang bertanggung jawab.
g. Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol
masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers,
ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.
2. Faktor Penghambat Pembangunan Demokrasi Pancasila
Di samping ada faktor pendukung terhadap terselenggaranya
Demokrasi Pancasila di Indonesia, terdapat pula faktor penghambat yang menjadi
kendala, yaitu :
a.
Dalam masyarakat Indonesia masih ada
menganut atau mengakui kebenaran suatu ideologi ekstrim kiri maupun ekstrim
kanan, yang mengganggu pelaksanaan Demokrasi Pancasila secara murni dan
konsekuen.
b.
Kesadaran hukum di masyarakat
terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Perundang –undangan masih belum merata dan
menyeluruh, sehingga terdapat penyalahgunaan wewenang atau main hakim sendiri.
c.
Masih rendahnya tingkat
kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan
ekonomi
di Indonesia.
d. Dalam
masyarakat Indonesia secara psikologis dan karakteristik masih terdapat
sifat feodal, sikap paternalistic, sikap
otoriter, dan sikap demokratik.
d.
Di masyarakat Indonesia masih sering
terjadi gejolak yang bernuansa SARA
(Suku,
Agama, Ras, dan Aliran Kepercayaan ) yang dapat menimbulkan keresahan social
yang dapat mengakibatkan ketegangan politik.
e.
Tingkat pendidikan masyarakat
Indonesia yang sebagian besar masih rendah.
Referensi:
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar