1. HAM
A. UUD
1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut
adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir
mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau
menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang
menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang
tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan
tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga
tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia
tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk
membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di
mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia
lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh
dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan
atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya
sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh
keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas
anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara
Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian
dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi
manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak
untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni
budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia
terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini,
jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini
terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak
memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan
rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon
Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat
membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau
semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam
arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk
memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan
tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih
pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka
masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya
tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara
berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri,
keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah
kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi
manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak
untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan
derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara
membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan
dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk
hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan
mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak
mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah
gunakan
(2) Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak
atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan
menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki
hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau
diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan
untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI
masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus
dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka
dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas
atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas
perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak
terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan
atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak
terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas
global saja)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati,
dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan
akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya
dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih
memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua
pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini
tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan
kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang
tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya
membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia
harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi
perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus
saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak
orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan
untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana
bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang
harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi
pelanggaran perundang-undangan.
B. Contoh-contoh Pelanggaran Ham di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A
– 28 J
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu
korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh
sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun
penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur
politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa
penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut
catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13
orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan
217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi
ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP)
Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon
ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan
perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan
banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso
yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku
dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua
belah pihak.
2. Pemilu
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945
pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres),
yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada
umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Undang-undang pemilu
Berikut ini adalah daftar peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu
tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu
tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu
tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.
1. Pemilu tahun 1955
a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
b. UU nomor 18 tahun 1955
c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
a. UU nomor 15 tahun 1969
b. PP nomor 1 tahun 1970
c. PP nomor 2 tahun 1970
d. PP nomor 3 tahun 1970
e. PP nomor 28 tahun 1970
3. Pemilu tahun 1977
a. UU nomor 4 tahun 1975
b. PP nomor 1 tahun 1976
c. PP nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
a. UU nomor 2 tahun 1980
b. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
a. UU nomor 1 tahun 1985
b. PP nomor 35 tahun 1985
c. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
a. PP nomor 10 tahun 1995
b. PP nomor 44 tahun 1996
c. PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
a. UU nomor 3 tahun 1999
b. PP nomor 33 tahun 1999
1. Pemilu tahun 1955
a. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
b. UU nomor 18 tahun 1955
c. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
a. UU nomor 15 tahun 1969
b. PP nomor 1 tahun 1970
c. PP nomor 2 tahun 1970
d. PP nomor 3 tahun 1970
e. PP nomor 28 tahun 1970
3. Pemilu tahun 1977
a. UU nomor 4 tahun 1975
b. PP nomor 1 tahun 1976
c. PP nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
a. UU nomor 2 tahun 1980
b. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
a. UU nomor 1 tahun 1985
b. PP nomor 35 tahun 1985
c. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
a. PP nomor 10 tahun 1995
b. PP nomor 44 tahun 1996
c. PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
a. UU nomor 3 tahun 1999
b. PP nomor 33 tahun 1999
Peraturan Pemilu tahun 2004
a. UU nomor 4 tahun 2000
b. UU nomor 12 tahun 2003
b. UU nomor 23 tahun 2003
c. UU nomor 20 tahun 2004
d. Perpu nomor 2 tahun 2004
e. Perpu nomor 1 tahun 2006
Peraturan KPU nomor
b. UU nomor 12 tahun 2003
b. UU nomor 23 tahun 2003
c. UU nomor 20 tahun 2004
d. Perpu nomor 2 tahun 2004
e. Perpu nomor 1 tahun 2006
Peraturan KPU nomor
Peraturan Pemilu tahun 2009
Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2009
Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemilu tahun 2014
UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai
Politik
UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
Perkembangan pemilu
UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
Perkembangan pemilu
Pemilu yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti
dengan adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan
hanya perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya
era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami
pergantian pada setiap periode Pemilu.
Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu
tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
1. Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan
bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
2. Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun
1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama
setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
3. Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah
pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI
dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde
Baru".
4. Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru,
yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni
1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai
politik.
5. Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan
rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat
memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden).
Pemilu ini di ikuti oleh 24 partai politik.
6. Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7. Pemilu 2014
Pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar suara terbuka.
Peserta pemilu saat ini ada 12 partai nasional dan 3 partai lokal (khusus di
Aceh) yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Menerapkan ambang batas 3%
sehingga hanya partai politik yang mendapatkan suara minimal 3% yang
mendapatkan kursi. Ada 6.577 Caleg DPR RI. 77 daerah pemilihan (dapil) DPR RI,
jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota
1.864 dapil.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar