BAB VI
Pola
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
·
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
·
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980)
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi
– fungsi manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1. Anggaran
Dasar,
2. Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6. Pembagian
sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan
pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari
koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat
apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama
dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada
dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengakat&memberhentikan
pengawas
4. Mengakat&memberhentikan
pengurus
5. Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
3. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota
yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
·
Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1. mengelola
koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk
mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha
menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat
Anggota.
2. mengajukan
Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan
bisnis yang cukup.
3. menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara
lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
4. mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai
pengelola organisasi dan usaha koperasi
memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya
kepada Rapat Anggota.
5. menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
6. memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah
terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki
tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan
Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
·
Wewenang Pengurus
1. mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. melakukan
tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
·
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
1. Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
·
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
6.Pendekatan
Sistem pada Koperasi
1. Di
satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat
berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak
berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan
cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil
bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang
berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.
Di
lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil
dari
para anggota
sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
3. http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
6. http://retnoki.blogspot.com/2011/11/tugas-pengurus-badan-pememriksa-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar